Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditunda, Ini Jawaban Menaker

13 November 2020, 10:34 WIB
Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditunda, Ini Jawaban Menaker /./ (Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

RINGTIMES BALI - Munculnya kabar bahwa ada penundaan penyaluran subsidi gaji gelombang 2dibantah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida menyebut tidak ada penundaan penyaluran subsidi gaji gelombang 2, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenakerjaan Termin II Tahap 2 Cair pada 2,7 Juta Penerima, Cek Link Ini

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang

Pencairan tahap I pada Senin, 9 November 2020 dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis, 12 November 2020 untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun.

Baca Juga: 3 Tips Lancarkan Rezeki Dan Keberuntungan Menurut Feng Shui

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: 3 Weton Jawa Paling Berbahaya, Pendendam dan Egois, Ada Punyamu Gak?

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***(Prisca Triferna Violleta/Antara)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler