Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berbeda dengan Pertama, Ini Faktanya

7 November 2020, 08:40 WIB
Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berbeda dengan Pertama, Ini Faktanya /YouTuber Guru Dok TV/

RINGTIMES BALI - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di gelombang 2 mengalami perbedaan jika dibandingkan dengan termin 1. Terungkap fakta perbedaannya seperti penjelasan di bawah ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada sekitar 152 ribu lebih peserta yang gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Selain karena alasan rekening tak valid, 152 ribu pekerja ini diyakini masuk dalam daftar golongan ini.

Saat ini Kemnaker, kata Ida telah melakukan pemadanan data BSU dengan data di wajik pajak Kementerian Keuangan. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: www.prakerja.go.id, Catat Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Ternyata di Tanggal Ini

"Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data BSU ini dengan data wajib pajak di kementrian keuangan," ucap Menaker Ida dalam keterangannya Kamis 5 November 2020.

KPK katanya mensinyalir banyak perusahaan yang memanipulasi data gaji karyawannya agar perusahaan tidak terbebani.

Hal ini diungkap oleh kanal YouTube Guru Dok TV yang dilansir RINGTIMES BALI Sabtu 8 November 2020.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Yuk! Cek NIK KTP, Ada Bansos BST Rp300 Ribu Siap Disalurkan

Berdasarkan pengalaman di akun ini, pihaknya telah meminta data wajib pajak miliknya ke perusahaan dimana ia bekerja.

Dan dipastikan jika gaji Anda dibawah Rp5 juta makan di Termin II ini pekerja akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler