Link Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Masih Bisa Daftar ke Sini

4 November 2020, 14:31 WIB
Link Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Jika Tidak Ada Ajukan ke Sini /twitter @kontakBRI

RINGTIMES BALI - Link Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Masih Bisa Daftar ke Sini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mempermudah para pelaku usaha mikro untuk mengetahui cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak dengan mengunjungi link eform.bri.co.id/bpum.

Link ini bisa langsung kamu akses melalui situs EFORM BRI di eform.bri.co.id/bpum. Caranya setelah Anda masuk maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Begini Kisah Arya Wedakarna hingga Akhirnya Dipolisikan Kasus ITE dan Seks Bebas

Berikut cara pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak:

- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, Jika Tidak Ada Namamu Segera ke Sini

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Adapun, BLT UMKM disalurkan melalui tiga bank, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Sebelumnya kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran BLT UMKM secara online.

Bantuan itu diperpanjang hingga akhir November 2020 dengan kuota 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Meghan Markle Vote di Pemilu AS 2020, Kerajaan Ancam Cabut Gelar Pangeran Harry

Anda dapat mendaftarkan usaha Anda dengan cara offline dengan mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM terdekat, atau melalui online sesuai kebijakan di daerahnya masing-masing.

Untuk syarat mendaftarkan diri di Kantor Dinas Anda bisa klik di sini.

Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: BRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler