Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, Jika Tidak Ada Namamu Segera ke Sini

4 November 2020, 12:42 WIB
Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, Jika Tidak Ada Namamu Segera ke Sini /kemenkopukm.go.id/

RINGTIMES BALI - Cek penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta , Jika Tidak Ada Namamu Segera ke Sini. Namun sebelumnya, pastikan bahwa Anda sudah mendaftar di Tahap I.

Jika Anda tidak mendaftar namun mendapatkan pesan singkat dari bank BRI bahwa Anda merupakan calon penerima bantuan BPUM UMKM, kemungkinan besar karena Anda adalah nasabah di bank penyalur tersebut dengan saldo di bawah Rp2 juta. Anda bisa mengecek data penerima di eformbri.co.id/bpum.

Situs ini sangat membantu Anda untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak karena itu segera login di eformbri.co.id/bpum. Anda pun tak perlu lagi mengantri ke bank.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Setelah masuk dan mengecek data diri di eformbri.co.id/bpum namun nama Anda tidak muncul berarti Anda tidak terdaftar, Anda disarankan untuk mendaftarkan diri ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing, sebagaimana dilansir dari Mantra Sukabumi.

Berikut cara daftar BPUM UMKM bagi pelaku usaha mikro yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM pelaku usaha mikro dan menengah harus diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul seperti :

Baca Juga: Meghan Markle Vote di Pemilu AS 2020, Kerajaan Ancam Cabut Gelar Pangeran Harry

- dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Kementerian/lembaga

Berikut syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

Baca Juga: Soal CPNS 2021 akan Dibuka? Berikut Jawaban KemenPAN RB Terkini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kronologi Senator Bali Arya Wedakarna di Keplak Warga Ternyata Bermula dari Sini

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi BPUM.

Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Sementara itu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: eform.bri.co.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Ini Syarat Agar Cair Sangat Mudah

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UKM yang telah mengajukan BPUM UMKM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur BRI.

Baca Juga: eform.bri.co.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Ini Syarat Agar Cair Sangat Mudah

Setelah mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur Anda selanjutnya wajib melakukan verifikasi ke bank untuk proses pencairan.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah resmi memperpanjang program ini dengan kuota 3 juta penerima.

Kini pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020 dengan tersisa kuota sebanyak 2,9 juta. Pemerintah berharap para pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Resmi di 41 Kabupaten/Kota Cek Syaratnya di Sini!

Bahkan kini peserta bisa mendaftarkan secara online tergantung kebijakan di daerahnya masing-masing.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Mantra Sukabumi Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler