Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk!

4 November 2020, 03:32 WIB
Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk! /

RINGTIMES BALI - Masih berlanjutnya pandemi Covid-19 menjadi perhatian semua pihak.

Pemerintah dalam hal ini telah menyalurkan berbagai bantuan baik tunai maupun non tunai kepada masyarakat terdampak pandemi.

Salah satu bantuan tetsebut adalah subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan dalam 2 termin.

Baca Juga: Bersiap, Indonesia Akan Alami Ini Jika Joe Biden Menang Pemilu AS

Realisasi termin 1 telah disalurkan kepada 12 juta lebih karyawan dengan total anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

Kemnakerakan targetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tak Ikuti Surat Edaran Kemnaker, 5 Provinsi Ini Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)

Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

Nantinya, para karyawan akan menerima BLTsubsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dalam rentang waktu selama empat bulan, sehingga total dana keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Akan tetapi, pencairan BLT tersebut dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sherina Menikah, Kolom Komentar Instagramnya Banjir Ucapan Selamat

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” kata Menaker Ida.

Ida menjelaskan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

Baca Juga: Simak 6 Khasiat Jika Minum Teh Hitam Setiap Hari

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Catat, Jadwal Makan yang Tepat Bagi Penderita Diabetes

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah menerima bantuan atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker, caranya : 

Baca Juga: Manfaat Minyak Almond agar Kulit Bersih dan Tidak Kusam

1. Buka halaman https://kemnaker.go.id/ lalu pilih kanal subsidi upah
2. Klik https://bsu.kemnaker.go.id/
3.https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Di dalam kanal yang tersedia, Anda tinggal memasukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT.***

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler