Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!

30 Oktober 2020, 14:46 WIB
Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah! /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum/

RINGTIMES BALI - Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP.

Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka pendaftaran BLT BPUM Tahap II.

Kini penyaluran bantuan ini sudah memasuki tahap I dimana penyalurannya melalui bank HIMBARA yakni BRI.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Awal November, Cek Ulang sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPUM tahap I? Jika belum harap bersabar karena penyalurannya pun masih dalam proses.

Jika Anda sudah mendaftar program ini namun belum menerima pesan singkat (SMS) dari bank BRI, tak ada salahnya Anda selalu memantau situs eformbri.co.id, karena situs ini untuk memudahkan Anda mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM atau tidak.

Langkah untuk memastikan bahwa Anda penerima bantuan BLT BPUM, sangat mudah, Anda cukup siapkan eKTP karena digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengetahui sebagai penerima atau tidak.

anda beruntung sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Anggaran yang akan diterima oleh pelaku UKM adalah Rp2,4 juta. Pemerintah berharap dengan dana tersebut bisa membantu UKM agar terus berkembang secara mandiri.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan anggaran sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran itu telah disalurkan 99,41 persen. Sehingga bantuan itu telah disalurkan hampir mencapai 100 persen.

Berikut syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima BLT BPUM Rp2,4 Juta:

Baca Juga: Lulus CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah, Login sscndaftar.bkn.go.id

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain :

Baca Juga: 5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan November, Ada BPNT hingga Subsidi Listrik!

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima BLT BPUM, dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id Sekarang, Berikut ini Caranya Lengkap

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online EForm BRI dan hanya menggunakan KTP.

Login eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Penting untuk diperhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan BLT BPUM :

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp500 RIbu per KK non PKH, Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id. ***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler