Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk'

27 Oktober 2020, 14:22 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk' /kemnaker/

RINGTIMES BALI - Berdasarkan informasi dari Kemnaker jadwal pencairan BLT BPJS subsidi gaji termin II akan disalurkan di awal November.

Data Kemnaker per 23 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap I tersalurkan Rp2.9 triliun yang disalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II Rp3,5 triliun disalurkan pda 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III Rp4,1 triliun disalurkan pada 3.47.120 penerima (99,32 persen); tahap IV Rp3,1 triliun disalurkan pada 2.647.121 penerima (95,04 persen); dan tahap V Rp722,9 juta (97,39 persen).

Sehingga total realisasi anggaran yang dihabiskan untuk BLT BPJS subsidi gaji Rp14,6 triliun per 23 Oktober kepada 12.192.927 penerima atau setara dengan 98,30 persen.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, BLT BPJS Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran.

"Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah, awal November 2020 ya setelah evaluasi penyaluran termin I selesai," ujarnya belum lama ini.

Namun fakta di lapangan banyak pekerja yang belum menerima BLT BPJS subsidi gaji ini. Menurut Menaker Ida pihaknya telah melakukan proses validasi data kepada para calon penerima BLT. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan katanya, harus berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wahai Buruh, Upah Minimum 2021 Menaker Nyatakan Tak Naik, Simak Ini Alasannya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4.Pekerja/buruh penerima upah.

Baca Juga: Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Berikut Link Resmi Online di 38 Kabupaten/Kota

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Penyaluran bantuan ini akan diberikan oleh Bank yang tergabung di HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan bank swasta lainnya seperti BCA.

Baca Juga: JPS Kemnaker akan segera dibuka? Cek di Sini, Intip Bocoran Besaran Dananya

Anda bisa mengakses laman www.kemnaker.go.id untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau bukan.

Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan hingga WhatsApp.

Melalui WhatApp, pekerja bisa mengecek dengan menghubungi nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.

Selain itu bisa juga melalui SMS. Hanya saja, hal ini untuk mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 7 Sudah Cair, Bawa Surat Ini atau Cek Rekening Anda

Pekerja tinggal mengetik :

DAFTAR(spasi)SALDO$NomorKTP#Tanggallahir#Email(jika ada), kemudian kirim ke 2757.

Tak hanya itu, pekerja bisa mengecek melalui aplikasi BPJSTK di android, iOS dan BlackBerry. Setelah mengunduh peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN. Caranya adalah :

1. Login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu registrasi.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Segera Cair pada 1,9 Juta PTK, Cek Jadwalnya di Sini dan Namamu di Dapodik

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
3. Apabila berhasil, anda akan mendapatkan PIN.
4.PIN dikirim melalui email dan SMS dan nomor ponsel yang didaftarkan.

Cek saldo JHT dapat digunakan melalui pengiriman pesan SMS apakah sudah masuk atau belum.

Pengecekan saldo JHT bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.***

***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler