BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya

27 Oktober 2020, 11:15 WIB
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya /Kartu Indonesia Sehat/Wids RINGTIMES BALI/

RINGTIMES BALI - BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya. Kemudahan ini melalui keringanan pembayaran iuran bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19 melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan program relaksasi tunggakan JKN.

Syaratnya, Anda peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta BPJS Kesehatan, ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Betsy menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujar Betsy.

Baca Juga: Wahai Buruh, Upah Minimum 2021 Menaker Nyatakan Tak Naik, Simak Ini Alasannya

Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang iurannya lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN pun dapat memilih jumlah bulan sesuai dengan kemampuan bayar masing-masing, setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Update Link Resmi Online di 38 Kabupaten/Kota

Betsy menambahkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN-KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Peserta dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutup Betsy.

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 7 Sudah Cair, Bawa Surat Ini atau Cek Rekening Anda

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN-KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler