Terungkap, Otak Dibalik Omnibus Law Cipta Kerja, Tidak Ada yang Dibuat itu Merugikan tapi...

25 Oktober 2020, 11:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, otak dibalik pembuatan Omnibus Law Cipta Kerja /ANTARA

RINGTIMES BALI - Banyak pertanyaan muncul siapa otak dibalik Omnibus Law Cipta Kerja. Ternyata pencipta Omnibus Law adalah Luhut Binsar Pandjaitan.

Siapa yang tak kenal Luhut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi ini. Jika nantinya UU Cipta Kerja sukses mendatangkan investasi, membuka lapangan kerja dan menaikkan kelas UMKM maka Luhut patut diberi tepuk tangan.

Terungkapnya Luhut sebagai otak Omnibus Law ini diungkap dia sendiri saat menjadi pembicara di acara Outlook 2021: The Year of Opportunity yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Bermula saat ia menjabat sebagai Menko Polhukam, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menceritakan kisah Omnibus Law bermula.

Luhut menyadari regulasi dan aturan yang ada di Tanah Air begitu semrawut.

"Satu sama lain saling tumpang tindih, saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar. Akibatnya, korupsi tinggi dan tak efisien," kata Luhut sebagaiman RINGTIMES BALI kutip dari laman Warta Ekonomi sindikasi Rakyat Merdeka, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Membuat Akun OSS, NIB, IUMK di HP Mudah, Syarat Wajib Dapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta

Dalam pembuatan proses Omnibus Law Cipta Kerja ini, sejumlah pakar hukum tata negara, seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie dilibatkan. Bahkan Sofyan Djalil yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas turut dilibatkan.

Menurutnya, jika merevisi Omnibus Law Cipta Kerja satu persatu membutuhkan waktu.

Sofyan Djalil lantas mengusulkan ide Omnibus Law yang digunakan di Amerika Serikat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat, Kemensos Ancam Blokir KKS

Omnibus Law, katanya tak menghapus Undang-Undang. Tapi menyelaraskan isinya agar tidak tumpang tindih atau saling berkait, saling mengikat dengan yang lain. Namun, karena kesibukan Luhut, usulan tersebut tak bisa langsung dieksekusi.

"Baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden Jokowi, akhir tahun lalu," ungkap Luhut. "Buahnya sekarang. Jadi ini diproses panjang, bukan proses tiba-tiba," imbuhnya.

Luhut mengatakan substansi utama Omnibus Law adalah mengharmonisasikan 79 Undang-Undang dengan meminta masukan dari publik. Luhut pun memastikan draft final Omnibus Law Cipta Kerja akan segera diunggah ke website kementerian-kementerian. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses dan memberi masukan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat, Kemensos Ancam Blokir KKS

Dia tak menampik, proses pembahasan Omnibus Law kemarin masih minim masukan. Ia berharap, masukan dari publik itu dapat menjadi koreksi untuk menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi, tidak ada sebenarnya yang kita buat itu akan merugikan," tuntasnya.

Sebagaimana diketahui, disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan gejolak di negeri ini, sejumlah elemen buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya menolak disahkannya UU tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap I Tak Bisa Cair ke Rekening, Simak Mungkin Anda Masuk 4 Golongan Ini

Hingga akhirnya terjadi kerusuhan anarkis yang disebabkan Omnibus Law. Hingga saat ini pemerintah masih menggodog UU ini lantaran sejumlah pihak menolak disahkannya Omnibus Law lantaran bukan menguntungkan masyarakat kelas bawah melainkan menguntungkan para pengusaha.***(redaksi WE Online)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler