Cek BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta,Login eform.bri.go.id/bpum,Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Daftar

23 Oktober 2020, 11:54 WIB
Cek BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta,Login eform.bri.go.id/bpum,Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Daftar /Tangkapan layar BRI.co.id/.*/Tangkapan layar BRI.co.id

RINGTIMES BALI - Pemerintah memberikan bantuan BLT Banpres BPUM BRI senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.

Bantuan ini diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro sebagai modal untuk mengembangkan usahanya.

Presiden mengungkapkan bahwa Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) bukanlah sebuah pinjaman, tetapi merupakan hibah yang diberikan kepada pelaku usaha agar bisa menambah modal.

Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat Ini dan Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Segera Cek Rekening Anda

Untuk mengecek data penerima bantuan BLT BPUM, Anda harus menyiapkan eKTP, karena untuk mengecek menggunakan nomor NIK pada KTP.

Cukup dengan login eform.bri.go.id/bpum, Anda akan langsung mengetahui apakah termasuk penerima Banpres BLT BPUM atau tidak.

Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.

Baca Juga: Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta:

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

Baca Juga: 6 Bansos Ini Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Segera Daftar Salah Satunya Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kenali Gejala Kolesterol di Usia Muda, Jangan Pernah Anggap Enteng


Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Baca Juga: Mudah Dicari! Bawang Putih Terkenal Ampuh Turunkan Kolesterol Dalam Darah

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Baca Juga: 3 Jenis Kolesterol yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Karena Faktor Keturunan

Ini Link eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Penting untuk diperhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Intip 4 Menu Makanan Ini untuk Diet Ramah Asam Urat

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Login siapbersamaumkm.com Sudah di Buka Cek Syaratnya

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id. **

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Mantra Sukabumi indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler