Login Depkop.go.id Bukan untuk Daftar BLT UMKM Online, Ini Jalur yang Benar kata Menkop Teten

21 Oktober 2020, 05:43 WIB
Login Depkop.go.id Bukan untuk Daftar BLT UMKM Online, Ini Jalur yang Benar kata Menkop Teten Masduki /instagram Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Login Depkop.go.id bukan untuk daftar BLT UMKM online, ini jalur yang benar kata Menkop Teten Masduki. Sebelumnya, beredar informasi jika warga yang ingin mendaftar menjadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BPUM bisa melalui jalur online. 

Teten Masduki menjelaskan jalur tersebut tidak bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM secara online. Itu hanya untuk mengetahui cara mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mendaftar program tersebut.

Jika warga ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT katanya bisa mendaftar melalui jalur offline yaitu ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

"Bagi pelaku UKM yang ingin mendaftar di program ini bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya diberitakan pendaftaran BLT UMKM dibuka secara online. Hal ini seperti dikutip dari situs komite.umkm.org.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

Baca Juga: Link E-Form BRI, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Syarat Nomor 4 Agar Lolos Verifikasi

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman komite-umkm.org, Selasa 20 Oktober 2020.

Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Setiap pelaku usaha mikro dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cek Kembali Data Anda Supaya Lolos Verifikasi BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum, Awas Hangus

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM :

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Viral Belasan Mobil Mewah Parkir Sembarangan Berbuntut Kericuhan, Ini Kata Polisi

Sekedar informasi, Syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan program ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Pendaftarannya bisa surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.

Baca Juga: 'Dikunci hingga Mati', Nasib Gatot Nurmantyo Tinggal Kenangan

Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Lengkap Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp,2,4 Juta Online dan Offline, Simak di Sini

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Bagi yang sudah mendaftar, akan mendapat SMS bagi bank penyalur. Salah satu Bank penyalur, yakni Bank BRI menyediakan laman khusus untuk mengetahui Apakah Anda menerima bantuan program ini atau tidak.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler