Cara Daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya Mudah

16 Oktober 2020, 19:39 WIB
Cara Daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya Mudah /ANTARA FOTO/

RINGTIMES BALI - Cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp600 ribu, simak ini syarat dan kriteria calon penerimanya.

Dari target penyaluran 12 juta keluarga baru 7,9 juta keluarga yang menerima bantuan ini.

Jika Anda ingin menerima bantuan ini, masih terbuka lebar karena dimulai dari desa Anda bisa mendaftar.

Baca Juga: Menaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Dicairkan ke Rekening Ini

Untuk diketahui, BLT dana desa adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT Dana Desa adalah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap
bulan untuk tiga bulan berikutnya.

BLT Dana Desa ini bebas pajak. Jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati/ Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Lantas bagaimanakah calon penerima BLT Dana Desa ?

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Calon penerima BLT program ini adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

Tim pendata harus memastikan kelompok rentan seperti keluarga miskin yang dikepalai oleh perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas terdata sebagai calon Keluarga

Baca Juga: Cara Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cukup 7 Menit, Ikuti Langkahnya di Sini Mudah

Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.

Pemberian BLT Dana Desa ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria serta belum menerima PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.

Penetapan data keluarga miskin baru di desa diputuskan bersama dalam Musdesus. Musdesus juga dapat membahas pemilahan target sasaran dan jenis program bantuan yang diberikan agar tidak terjadi tumpang tindih target sasaran program bantuan sosial.

Bagaimanakah mekanisme dan alur pendataan calon penerima?

Baca Juga: Belum Terima Bansos PKH yang Dicairkan 3 Kali Lipat di Oktober, Simak Mungkin ini Alasannya

Desa dapat menentukan sendiri siapa calon penerima selama mengikuti kriteria yang ditetapkan, melaksanakan pendataan secara transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Desa dapatmenggunakan data desa sebagai acuan, serta menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH, BPNT, serta data Dinas Ketenagakerjaan untuk identifikasi penerima bantuan Kartu Prakerja.

Jika data penerima JPS tersebut tidak tersedia, maka desa bisa menggunakan data rekapitulasi penerima bantuan dari pendamping program jaring pengaman sosial.

Baca Juga: Ini Alasan Song Joong Ki Ceraikan Song Hye Kyo Diam-diam, Faktanya

Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya, dikutip RINGTIMES BALI dari laman Bappenas.

Proses Pendataan
1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.

Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.

Baca Juga: Mau Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini, Kuota Banyak!

3. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
4. Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19.***

 

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler