Terkini, Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta Keluarga, Ini yang Harus Kamu ketahui

11 Oktober 2020, 11:18 WIB
Terkini, Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta Keluarga, Ini yang Harus Kamu ketahui /indonesia.go.id/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di 2021 dengan total anggaran Rp28,71 triliun.

"Tahun depan, anggaran yang akan dialokasikan untuk program itu adalah sebesar Rp28,71 triliun," demikian Menteri Sosial mengatakan belum lama ini.

Pihaknya mentargetkan 10 juta keluarga akan menerima program bantuan PKH ini.

Baca Juga: Link BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lapor dan Adukan Masalahmu di Sini

Lantas apakah PKH itu? Dikutip dari Indonesia.go.id, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan PKH?

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Selain itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan Rp31 Juta Khusus untuk Wilayah Ini Kuota 400 UKM, Cek Cara Daftarnya Lengkap

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Dikutip dari laman Kemensos, pemerintah telah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan tiap bulan sejak pandemi di bulan April 2020, sebelumnya penyaluran bantuan PKH disalurkan triwulanan.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, Perhatikan Nomor 6 supaya Lolos Verifikasi

Bantuan komponen Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Sebagaimana dikutip dari nasional.kontan.co.id, selain Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang mereka miliki.

Berikut ini sesuai indeks dan faktor penimbang bansos PKH dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 berdasarkan Kategori:

Baca Juga: Sudah Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, jika belum Adukan di Link Ini, Pekan Ini Cair

Ibu Hamil/Nifas: Rp 250.000 per bulan
Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 250.000 per bulan
Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp 75.000 per bulan
Pendidikan Anak SMP/sederajat: Rp 125.000 per bulan
Pendidikan Anak SMA/sederajat: Rp 166.000 per bulan
Penyandang Disabilitas berat: Rp 200.000 per bulan
Lanjut Usia: Rp 200.000 per bulan.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler