Kini Pasien OTG Boleh Isolasi Mandiri Di Rumah, Simak Syaratnya Disini

2 Oktober 2020, 06:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, ada 16 persyaratan yang harus terpenuhi. /pikiran-rakyat/


RINGTIMES BALI -
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, ada 16 persyaratan yang harus terpenuhi.

Syarat lengkap menjalani isolasi mandiri di rumah sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Profil Bob Loughman, Perdana Menteri Vanuatu Yang Ternyata Pernah Menjadi Menteri Pendidikan

Kepgub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan bahwa, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Kemudian, Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu, apakah Anda adalah orang sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini, 02 Oktober 2020: Sagitarius, Beresiko Sakiti Pasangan

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2020.

Setelah ditetapkan dan dinilai layak maka, pasien tanpa gejala Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 02 Oktober 2020 di Pegadaian Emas Antam Turun Rp 13.000 Per Gram

Petugas kesehatan juga harus memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, Pasien OTG harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Cpvid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.

Baca Juga: Setelah di Serang Warganet, Menlu Minta Warganet Berhenti Menyerang Media Sosial Vanuatu

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah: 

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

Baca Juga: Warganet Serang Vanuatu Lewat Media Sosial Instagram, Mereka Sebut Komentar Rasis Terkoordinasi


4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

Baca Juga: Vanuatu Serang Indonesia soal Papua di PBB, Walter Lini: Kami Belum Merdeka, Melanesia Masih Dijajah

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.***

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler