'Mbalelo' pada Jokowi Anies Baswedan Terancam Dicopot dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta

1 Oktober 2020, 13:03 WIB
'Mbalelo' pada Jokowi Anies Baswedan Terancam Dicopot dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta /Antara Foto/Wahyu Putro A./

RINGTIMES BALI - Menerapkan PSBB Jakarta tanpa seizin Presiden, politisi Arief Poyuono kembali meminta Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mengapa gara-gara PSBB Jakarta Anies Baswedan diminta dinonaktifkan ?

Arief Poyuono selaku Ketua Umum (Ketum) Lembaga, Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) menilai jika Anies Baswedan telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagaimana dimuat dalam artikel Portal Surabaya Anies Baswedan Terancam Dicopot Jabatannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Mengapa? yang dikutip dari RRI.co.id, Rabu 30 September mengatakan, 

"Gubenur DKI Jakarta sudah jelas jelas melakukan mbalelo pada Presiden Joko Widodo dan membuat kebijakan PSBB ketat di Jakarta tanpa meminta izin pemerintah pusat dan hanya Anies Baswedan yang membuat aturan PSBB ketat dari seluruh kepala daerah di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Jika tidak segera dinonaktifkan, dikhawatirkannya langkah Anies bakalan ditiru oleh kepala daerah lain.

"Kalau Presiden tidak mengambil tindakan untuk menonaktifkan segera Anies Baswedan, ini akan membuat kepala kepala daerah lainnya akan melakukan mbalelo pada presiden, dan ke depan bukan cuma kebijakan PSBB saja mereka mbalelo, tapi nantinya juga pada kebijakan lainnya," kata Arief Payuono.

Anies sebelumnya memutuskan untuk menarik rem darurat tersebut dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: PSBB DKI, Mensos Tunggu Arahan Jokowi Terkait Penambahan Bansos

Oleh karena penerapan PSBB untuk aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai tanggal 14 September 2020 dilakukan dari rumah. Namun, hanya ada 11 bidang esensial yang beroperasi.

Dan berikut adalah alasan Anies mengambil kebijakan PSBB tersebut, karena penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang kian meluas.

Akan tetapi, seiring meningkatnya kasus positif Covid-19, hal itu tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Baca Juga: 5 Protokol Kesehatan Bepergian dengan Pesawat saat PSBB, Simak Penjelasannya

Anies juga telah mengakui bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama, apabila akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kepresidenan menanggapi terkait hal itu, Fadjroel Rachman mengatakan jika Presiden Jokowi memandang pembatasan sosial skala mikro lebih efektif untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19, daripada PSBB total.

Tiga orang menteri di kabinet Jokowi juga menanggapi keputusan Anies tentang PSBB total, bahkan mengkritik keras.

Baca Juga: Kabar Baik! PSBB, Kemensos Tambah Bansos Rp600 Ribu, Khusus untuk Wilayah Ini

Contoh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ia sempat menyebut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta itu.

Kemudian, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga sempat memperingatkan Anies tentang dampak PSBB Jakarta.

Pemberlakuan PSBB menurut Suparmanto pun berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang karena peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional sangatlah sentral.

Baca Juga: PSBB, Warga DKI yang Positif Covid-19 Diisolasi, Tidak di Rumah

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga tidak mau kalah, ia  menekankan bahwa, kinerja industri manufaktur bakal kembali tertekan akibat PSBB ketat di DKI Jakarta.

Kondisi tersebut akan semakin parah jika daerah lain mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukan Anies.

Tidak hanya para menteri yang buka suara terkait pemberlakuan PSBB, pihak Istana juga buka suara.

Baca Juga: PSBB Jakarta, 27 Tempat Wisata Ini Ditutup

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, sebelumnya pernah mengingatkan Anies untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dahulu.

Namun, imbauan tersebut dijawab Anies dengan langsung berkoordinasi dengan pusat, salah satunya dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk membahas PSBB DKI Jakarta, kemudian PSBB pun akhirnya dilakukan.***(Yohanes Bayu/Portal Surabaya)

 

 

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN) RRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler