BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UKM Diperpanjang Hingga 2021, Segera Daftar Syaratnya Mudah

27 September 2020, 11:21 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syaratnya Daftar Mudah /Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro (UKM) direncanakan akan diperpanjang Kemenkop UKM hingga tahun 2021.

Perpanjangan program subsidi ini merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19.

Jika anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM anda bisa mendaftarkan diri anda dan usaha anda ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota masing-masing karena daftar online sudah ditutup.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Dikutip Ringtimes Bali dari laman Kemenkop UKM, Minggu 27 September 2020 para penerima bantuan berupa bantuan langsung tunai (BLT) UMKM untuk permodalan usaha ini akan diberitahu melalui sebuah pesan singkat (SMS) jika dia penerima bantuan tersebut.

SMS ini, lanjut keterangan tersebut, akan disampaikan oleh bank penyalur bantuan. Adapun bank penyalur bantuan BLT UMKM adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini akan diberikan secara langsung kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: 1,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah Kemnaker, Ayo Daftar dan Cek Syaratnya di Sini

Setelah menerima SMS dari bank, penerima bantuan BLT UMKM harus melakukan verifikasi dan memastikan telah memenuhi persyaratan.

Untuk diketahui, total Bantuan Presiden untuk Usaha Mikroatau BLT UMKM yang telah disalurkan sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 telah mencapai lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun. Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Besok Ditutup, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 dari HP dan Syarat Lolos Seleksi

Syarat mendapatkan bantuan BLT UMKM :
-warga negara Indonesia
-Mempunya nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN,TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Kemudian bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro :
Warga yang ingin mendapatkan bantuan ini biasanya diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro antara lain :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Baca Juga: Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta jika Link Online Tidak Bisa di Buka, Segera Lakukan

Kemudian Anda bisa melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut :
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Nah, tertarik untuk mendaftar segera anda menuju ke Dinas Koperasi di amasing-masing kota/kabupaten anda karena BLT UMKM atau Banpres ini rencananya akan diperpanjang hingga 2021. Semoga berhasil***



 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler