1,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah Kemnaker, Ayo Daftar dan Cek Syaratnya di Sini

- 27 September 2020, 10:27 WIB
1,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah Kemnaker, Ayo Daftar dan Cek Syaratnya di Sini
1,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah Kemnaker, Ayo Daftar dan Cek Syaratnya di Sini /PIXABAY/

RINGTIMES BALI – Jumlah calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan ditambah sebanyak 1,8 juta penerima.

Kepastian adanya jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, yang dikabarkan akan masuk ke bacth 5 didapat RINGTIMES BALI dari laman Kemnaker yang dikutip Minggu 27 September 2020.

Saat ini untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah masuk ke tahap 4 dan akan diselesaikan sampai akhir September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Nah bagi Anda pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp5 juta, jika anda tertarik untuk mendapatkan bantuan BLT dari pemerintah, anda bisa mengajukannya kepada pemerintah melalui perusahaan Anda.

Berikut informasi penambahan jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tertulis di laman Kemnaker :

“Hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 (lima belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus tiga puluh dua) orang yang semula hanya 13.870.496 (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh enam) orang.

Baca Juga: Kemnaker Tambah Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan 1,8 Juta,Cek Ini Cara untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” tulis Kemnaker.

Artinya ada penambahan sekitar 1.854.736 calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tentu akan masuk dalam bacth lima dan penyalurannya hingga November 2020.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x