4 Hari Telat, Ini Penyebab Ditundanya Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 oleh Kemnaker

15 September 2020, 06:54 WIB
4 Hari Telat, Ini Penyebab Ditundanya Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 oleh Kemnaker /.* /Pixabay/Peggy_Marco//Pixabay/Peggy_Marco

RINGTIMES BALI - Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan baik tahap 1, 2 dan 3.

Dijelaskannya, berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji atau upah tahap 1 telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap 1 sebanyak 2,5 orang.

Kemudian untuk tahap 2 penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kemnaker Tunda Pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan Tahap 3, Ini Alasannya

Total untuk tahap 1 dan 2 sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tepat sasaran,” katanya dalam penjelasannya di pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada hari Minggu 13 September 2020 kemarin.

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2 Hampir Rampung, Tahap 3 'PHP' Masih 'Pending'

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Soes Hindharno.

Terkait pencairan subsidi upah tahap 3, ia menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020,” katanya.

Baca Juga: Tidak Hanya BLT 500 Ribu, Menko PMK Siapkan Bansos untuk PKH

Artinya dari tanggal 8 seharusnya tanggal 11 September kemarin BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair namun hingga hari ini Selasa 15 September 2020 atau sudah 4 hari telat dari tenggat waktu yang dijanjikan.

Para calon penerima pun bertanya-tanya kepada Kemnaker.

Sementara itu, setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji atau upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Senin Besok Cair, Cek Jadwalnya di Sini

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji atau upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Inilah yang menyebabkan lamanya proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, urai Soes..***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler