Ingat, Gas 3 Kg Hanya untuk Orang Kurang Mampu

31 Agustus 2020, 15:29 WIB
Gas 3 Kg./ /

RINGTIMES BALI - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan menuturkan, bahwa distribusi subsidi energi harus menjadi perhatian banyak pihak, ditengah situasi pandemi Covid-19.

Pasalnya, tegas dia, seringkali ditemukan proses distribusinya tidak tepat sasaran. Banyak masyarakat mampu yang justru lebih banyak menikmati subsidi energi gas tabung 3 kg.

"Subsidi diperuntukkan untuk melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar atau market imperfectionist.

Baca Juga: Esok Dimulai, Begini Penerapan Sensus Ditengah Pandemi Covid-19

Oleh karena itu, kebijakan subsidi di Indonesia diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial," kata Marwan, Senin, 31 Agustus 2020.

Diketahui, saat ini banyak masyarakat di Kota Banjarmasin mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg. Bahkan, karena antrean panjang masyarakat yang mengular, pihak pangkalan elpiji.

Politisi Demokrat ini pun mengakui, kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Pulsa untuk ASN Segera Cair

Namun pada prakteknya, ujarnya, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya. Meskipun di satu sisi, kata Marwan, subsidi dipandang sebagai bantuan sosial, kebanyakan subsidi energi Indonesia yang bersifat regresif.

"Dengan kata lain hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin," tuturnya sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 31 Agustus 2020.

Menurut Marwan, ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama.

Baca Juga: Ini Pesan Wapres Soal Polemik Kehalalan Vaksin Covid-19

"Perlu adanya penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari Pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, Badan Usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan Kelompok Masyarakat sebagai konsumen/pengguna subsidi energi," paparnya.

"Konsumen/pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah," ungkapnya.

Diketahui, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari seratus triliun rupiah setiap tahunnya. Lebih dari itu, pada tahun 2014 angka subsidi energi mencapai angka Rp246.5 triliun atau 2,8 persen terhadap produk domestik bruto.

Baca Juga: Waspada ya Jika di DM Halo BCA di Twitter, Itu Penipuan BLT Rp600 Ribu

Angka itu setara pula dengan belanja di lebih dari 5 kementerian lembaga. Bahkan, belanja subsidi secara keseluruhan pernah dialokasikan hampir Rp400 triliun atau sekitar 30 persen dari total APBN tahun 2014.

Tercatat subsidi energi dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp125.3 triliun, sedangkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp137.5 triliun.

Secara rinci, subsidi BBM dan LPG turun Rp4.7 triliun menjadi Rp70.6 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp75.3 triliun. Subsidi listrik dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp54.8 triliun, turun Rp 7.4 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62.2 triliun.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 6 Tutup Hari Ini, Jangan Khawatir Kalau Belum Lolos

Dalam konteks besarnya angka subsidi itu, maka selama bertahun-tahun, subsidi energi dinilai menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia.

"Rerata, pengeluaran terkait subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari PDB tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makroekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan," tutupnya.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler