RINGTIMES BALI - Terkait seorang perempuan di Bintaro berinisial AF yang curhat dan viral di media sosial lantaran menuliskan kisah pemerkosaan terhadap dirinya di akun Instagram @amyfitria.s.
Kejadian tersebut sejatinya sudah dialami setahun lalu.
Polisi pun langsung bertindak cepat. Melalui Polres Tangerang Selatan, kepolisian telah menetapkan pria pelaku pemerkosa tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Setahun Lalu Curhat di Medsos, Waspada! Pelaku Masih Berkeliaran
Polisi pun telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dalam pencarian kita. Iya pemerkosa ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam keterangannya, Sabtu 8 Agustus 2020.
Kendati begitu, Iman menyebut pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih jauh. Namun Iman memastikan pihaknya telah mengidentifikasi pelaku pemerkosaan.
Baca Juga: Drama Orang Terdekat, Ungkap Misteri Pembunuhan Yodi
“Terkait hal tersebut belum bisa kami sampaikan. Yang jelas saat korban laporan, korban tidak mengenal dan mengetahui identitas pelaku,” tuturnya seperti dikutip Ringtimesbali.com dari laman PMJ News, Sabtu 8 Agustus 2020.
Lebih lanjut Iman mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari pelaku. Adapun informasi soal alamat diduga pelaku akan menjadi pelengkap data yang diperoleh polisi.
“Info yang ada melengkapi data kita sebelumnya,” tukasnya.***