Berusaha Menghilangkan Jejak, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Mau Ngibuli Polisi

7 Agustus 2020, 07:55 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro Jaya, /Antara/

RINGTIMES BALI - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terus berlanjut.

Bahkan salah satu tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama di akun instagram, yang berhasil di ungkap oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu, ungkapnya.

Baca Juga: Membandel, Sat Pol PP Paksa Tutup Panti PIjat di Sentul

Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara.

"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.

 

Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki. Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti : Anda Tidak Bertanggung Jawab,, Setelah Aji Tidak Mau Minta Maaf

Tersangka KS dan EJ diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Polda Metro Jaya tidak menahan KS maupun EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami masih (kenakan) wajib lapor terus terhadap keduanya karena proses masih berjalan," kata Yusri.

Baca Juga: 6 Manfaat Buah Melon, Salah Satunya Bisa Kurangi Tekanan Darah

Yusri menjelaskan bahwa unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler