RINGTIMES BALI - Panti pijat yang beroprasi di kawasan Sentul. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Sejumlah insatansi geram dengan membandelnya usaha tersebut, pasalnya daerahnya masih memberlakukan PSBB.
"Bandel sekali, sudah tau PSBB (pembatasan sosial berskala besar) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang, masih saja ada yang beroprasi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kamis
Menurutnya, usah panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Maka, pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti : Anda Tidak Bertanggung Jawab,, Setelah Aji Tidak Mau Minta Maaf
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan penertiban ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama PSBB pra-AKB.
Seperti diketahui, pemkab setempat enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.
"Kemarin 'kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Obati Jerawat dengan Buah Pepaya, Simak Penjelasannya
Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan peraturan bupati (perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.