Buron 11 Tahun, Begini Kronologis Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

31 Juli 2020, 04:56 WIB
.*Divisi Humas Mabes Polri via ANTARA /

RINGTIMES BALI - Detik-detik buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang tiba di Bandara Halim Perdana Kusumah tampak mendapat pengawalan ketat dari polisi, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Djoko Tjandra langsung digelandang ke Bareskrim Mabes Polri Kamis malam sekitar pukul 23:00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Djoko Tjandra ditangkap setelah 11 tahun menjadi buron.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap di Malaysia

Penangkapan ini berhasil dilakukan melalui skema police to police atau P2P.

"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2020 malam dilansir Ringtimesbali.com dari ANTARA.

"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Listyo yang memimpin langsung penangkapan Djoko di Malaysia itu.

Baca Juga: Udang Impor Salah Satu dari Tiga Tak Boleh Dimakan Karena Mengandung Racun

Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri. Setibanya di Mabes Polri dia juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Listyo juga berjanji Polisi akan memproses kasus tersebut dengan transparan dan tuntas.

Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra Terkuak, Brigjen Prasetijo Mengaku Membantu Karena Teman

Tim kemudian mendapati jika Djoko Tjandra berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia.

Keberadaan Djoko Tjandra diketahui Kamis siang ini di Malaysia.

Djoko Tjandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler