Mafia Narkotika Internasional Berhasil di Tangkap, 300 Kilogram Sabu Diamankan

29 Juli 2020, 17:19 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan tertangkapnya mafia narkotika, /

RINGTIMES BALI - Mafia narkoba internasional berhasil di ringkus Polisi gabungan dan berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 200 kilogram yang dikemas dalam karung jagung di Jalan Kampung Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Adapun lokasi yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut berada di dekat dengan pemukiman warga dan lingkungan pergudangan.

Gudang yang menjadi tempat penyimpanan narkoba sindikat Internasional itu masih banyak pekerja gudang lainnya yang melakukan aktivitas.

Baca Juga: Artis VS yang Terjerat Prostitusi Online Ternyata Kader PAN

Gudang tersebut kebetulan berdekatan dengan gudang lainnya. Terlihat juga mobil pelaku yang masih berada di dalam gudang. Begitu juga ratusan karung jagung yang masih berserakan.

Baca Juga: Vicky Shu Ditelepon Orang Tuanya, Namanya Dikaitkan Kasus Prostitusi Online Berinisial VS

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, dari penangkapan itu diketahui barang haram tersebut berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

"Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priuk," kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Astaga Ibu dan Anak Menculik Balita, Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah, SC, A, RS dan YD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Premier 144 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliyar.***

Editor: I Ketut Subiksa

Tags

Terkini

Terpopuler