Pemilik Bengkel Pembuat Senjata Api Jarak Tembak 400 Meter Diamankan Polisi

23 Juli 2020, 09:00 WIB
DIRESKRIMUM Polda Jabar Kombes Pol C.H Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat memperlihatkan barang bukti senjata rakitan AS (46) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 22 Juli 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

RINGTIMES BALI - Pemilik bengkel yang membuat senjata rakitan dengan jarak tembak hingga 400 meter di amankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Selain itu pemilik bengkel juga kedapatan memiliki ratusan peluru tajam yang amat berbahaya bila disalahgunakan.

Diketahui Pemilik bengkel bernama AS (46) yang merupakan warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten BandungAS baru saja diamankan pada Sabtu 18 Juli 2020 lalu di kediamannya tersebut.

Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat PKD, Warga Jero Kuta Pejeng Gerudug BPN

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Miliki Senjata Api Laras Panjang dan Alat Rakitnya, AS Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Direskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi C.H Patoppoi menyatakan penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat.

"Jadi ada keluhan dari warga di sekitar kediaman AS bahwa AS sering berada di bengkelnya tetapi membuat senjata api," kata Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 22 Juli 2020.

Menurut Patoppoi dari laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pendalaman dan mencari kediaman AS. Ternyata di rumah AS tersebut terdapat sebuah bengkel motor yang menyatu dengan rumah AS.

Baca Juga: Terverifikasi, Obyek Wisata Taman Nusa Buka Agustus

"Ketika masuk ke rumah AS kita dapatkan 3 buah senjata api laras panjang, 2 di antaranya sudah siap pakai sedangkan yang satu masih belum jadi. Akhirnya tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang bukti termasuk ratusan peluru tajam," ucapnya didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi, Saptono Erlangga Waskitoroso.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka ASAS telah merakit senjata api sejak 1998. Keahliannya sebagai pemilik bengkel menjadi modal AS untuk membuat senjata‎.

"AS juga mengaku senjatanya tersebut adalah untuk keperluan pribadi berburu babi hutan," ucapnya.

Baca Juga: Asik Duduk Istirahat di Mushola, Ansori Dibacok dan Ditembak Orang Tidak Dikenal

Disinggung mengenai jarak tembak dari senjata tersebut, menurut Patoppoi jarak tembak senjata milik tersangka bisa mencapai 400 meter. Sedangkan senjata yang jadi ini, dimodifikasi sedemikian rupa untuk memiliki magazine dengan kapasitas 5 peluru.

"Kami pun masih mendalami dari mana peluru tersebut didapatkan oleh tersangka‎ termasuk apakah tersangka sempat menjual senjatanya atau tidak. Hanya saja tersangka belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini," ucapnya.

Selain 3 senjata api laras panjang tersebut yang berkaliber 5.56 Tj 4 dan 5, polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan.‎

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Jembrana Tinggal Dua Orang

 "Kami juga sedang mendalami apakah tersangka belajar ke salah satu wilayah pengrajin senjata di Sumedang atau bagaimana," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut kata Patoppoi tersangka AS diterapkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951. Sedangkan ancaman pidananya adalah selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.***(Mochammad Iqbal Maulud/pikiranrakyat.com)

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler