Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas di Frezer Kapal Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 Juli 2020, 18:00 WIB
PETUGAS gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020). /M N Kanwa/

RINGTITMES BALI - Tiga bos agent perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditemukan meninggal di dalam frezer kapal penangkap ikan Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian

Hal ini ditetapkan sepekan setelah sang mandor kapal dituduh membunuh ABK yang berinisal HA berusia 20 tahun dan menyiksa awak kapal Indonesia lainnya.

Song Chuanyun sebagai Mandor kapal, dituduh menyiksa HA yang berasal dari Lampung sampai tewas.

Baca Juga: Kapal Bermuatan Kendaraan Bermotor Terbakar di Perairan Belitung

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Tersangka Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas Didakwa atas Perdagangan Manusia

"Tiga tersangka telah ditahan dan didakwa atas hukum perdagangan manusia," ujar Kombes Pol. Awi Setiyono.

Dua tersangka yang merupakan pejabat senior perusahaan masih dalam pencarian dan saat ini menjadi buronan.

Ketiga tersangka juga akan menghadapi dakwaan bahwa secara sadar menempatkan ABK WNI dalam bahaya.

Baca Juga: Laut Denmark Berubah Menjadi Merah Ditengah Pandemi Covid-19 Karena Tradisi

Para ahli mengatakan industri perikanan penuh dengan kerja paksa dan pekejaan yang dieksploitasi tidak dibayar, bekerja terlalu keras, dan kematian.

Asia Tenggara merupakan wilayah yang sering melakukan perekrutan dengan pekerjaan tidak manusiawi ini. Mereka memanfaatkan masyarakat miskin yang tidak berpendidikan dengan gaji yang diberikan.

Sebelumnya pada awal bulan Juli tim gabungan aparat keamanan Kepulauan Riau mengamankan dua buah kapal ikan asing berbendera Tiongkok di Selat Philip perbatasan perairan Indonesia dengan Singapura.

Baca Juga: Sasar Zona Merah, PMI Gianyar Semprot Ribuan Liter Disinfektan di 5 Titik Wilayah ini

Penyergapan kapal tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian Polda Riau mengenai adanya WNI yang dianiaya di kapal tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen terdapat dua kapal ikan asing berbendera Tionglok yang diamankan, yaitu Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.

ABK tersebut ditemukan di salah satu kapal ikan asing yang diamankan.***(Tita Salsabila/pikiranrakyat.com)

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler