Kejati Tahan Pegawai OJK terkait Kasus Korupsi di Bank Bukopin Surabaya

22 Juli 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi Korupsi Pixabay /

RINGTIMES BALI - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyusul kasus korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Menanggapi salah satu pegawainya yang ditahan, OJK menyatakan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya yang diduga menerima suap saat melakukan pemeriksaan terhadap Bank Bukopin.

Sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pecinta Bola, Dini Hari Nanti Akan Disajikan Ajang Liga Inggris

OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM dan pengendalian internal atau Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.

Baca Juga: Hingga 31 Juli 2020, Berwisata di Luar Taman Nasional Komodo Digratiskan!

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Pegawainya Terima Suap dari Bank Bukopin, OJK: Ada Investigasi Internal, DIW telah Dibebastugaskan", pada Selasa 21 Juli 2020 kemarin, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.

Baca Juga: Polisi Bantah Kekasih Yodi Tak Kooperatif saat Diperiksa, akan Dipanggil Ketiga Kalinya

Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.

DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau diberi suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit senilai Rp7,45 miliar.(Ari Nursanti/Pikiran-rakyat.com)

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler