Rian Ernest Jubir PSI Ungkap Keanehan Tuntutan Jaksa Kasus Novel

17 Juni 2020, 11:20 WIB
Rian Ernest /Net

RINGTIMES BALI - Rian Ernest, yaitu politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan bahwa dirinya melihat ada beberapa keanehan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.

Keanehan pertama, kata dia, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

"Keanehan kedua, hal yang menjadi dasar tuntutan itu jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel," kata Rian dalam sebuah utas yang ia unggah di Twitter, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Pengusaha Rumah Makan Ternama, Dijuluki Presiden Poligami Indonesia

Rian melanjutkan, keanehan itu bukan datang dari kubu kuasa hukum terdakwa.

Namun, malah terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban penyiraman air keras. Hasilnya, tuntutan jaksa hanya setahun saja.

"Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya," ucapnya.

Baca Juga: DPRD: Banyak Orang di PHK, Karena Tak Bisa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat cirebon.com dengan judul 'Siapapun Pasti Sesak', Rian Ernest Jubir PSI Ungkap Beberapa Keanehan Tuntutan Jaksa Kasus Novel

Rian menuturkan, setiap mahasiswa hukum pasti memahami bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya adalah penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.

Kalaupun hakim memberikan putusan ultra petita (di atas yang dimintakan jaksa) kata dia, itu sah-sah saja. Hal ini juga bukan kali pertama dilakukan di Indonesia.

"Hakim punya kemerdekaan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kalau pun putusan hakim akhirnya memberikan rasa adil pada Novel, penglihatan yang dirampas tak akan kembali," lanjut Rian.

Baca Juga: Jangan Sering Menyalahkan Anak, Karena Dapat Membunuh Mental Mereka

Rian menyatakan perkara yang tengah terjadi ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem kejaksaan di Tanah Air.

Kita sering bicara reformasi polisi dan pengadilan tapi sering melewatkan soal reformasi jaksa. Pembenahan yang komprehensif sehingga tidak ada lagi kejutan macam demikian. Komisi Kejaksaan bisa ambil peranan," kata Rian.

Ia berharap, perbedaan pandangan atau kebencian terhadap satu kaum atau orang tidak boleh menjustifikasi untuk bersikap tidak adil terhadap kaum atau orang tersebut (Suci Nurzannah Efendi).

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler