Mulai 1 Juli 2020, Jakarta Terapkan Kantong Plastik Sekali Pakai

11 Juni 2020, 20:50 WIB
Kantong Plastik.*/REUTERS /

RINGTIMES BALI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ardano Warih sebut DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. 

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun diwajibkan untuk dapat mengatur semua pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini.

Baca Juga: Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu Jadi Trending, Mana yang Asli?

Dalam situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut ketentuan penggunaan plastik sesuai dengan jenis dan legalitas yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kantong belanja yang diizinkan harus berbahan dasar yang ramah lingkungan seperti daun kering, kertas, kain, polyester dan material turunannya, serta material lain yang dapat didaur ulang.

Kemasan Plastik Sekali Pakai

Kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Lakukan Penerbangan di Wilayah Taiwan, Tiongkok Siap Mengutuk AS

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Kantong Plastik Sekali Pakai Resmi Dilarang Penggunaannya di Jakarta Per 1 Juli 2020"

Kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.

Namun jika berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah sedari rumah ketika hendak berbelanja bahan makanan basah.

Kantong Plastik Sekali Pakai

Kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunanannya.

Baca Juga: Faisal Harris Tanyakan Soal Masa Iddah Jennifer Dunn, Begini Ulasannya

Kantong plastik tersebut mencakup kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.

Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler