Beredar Pesan Hoaks Jokowi Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 59 Triliun, CEK FAKTA

8 Juni 2020, 08:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) //Instagram/@sekretariat.kabinet

RINGTIMES BALI – Belum lama ini beredar sebuah pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp mengenai Presiden Jokowi tersandung kasus korupsi.

Dalam pesan tersebut berisi tentang korupsi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap dana desa sebesar Rp 59 triliun.

Selain itu, pesan berantai tersebut juga mencantumkan tautan media yang memberitakan berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" pada 20 Maret 2020.

 Baca Juga: Atas Kematian George Floyd, Donald Trump Kerahkan Kekuatan Militer

Narasi yang dituliskan dirangkai seperti berikut :

"Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun. Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaan covid-19.

Sumber Komunitas Intelejen," tulis narasi tersebut.
Namun, narasi yang beredar ini sama sekali tidak relevan dengan berita yang dicantumkan.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Cikapundung

Berita tersebut tidak ada satu paragraf pun yang menyebutkan pemerintah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat pandemi.

Tautan berita yang dicantumkan di pesan tersebut adalah milik salah satu media pemberitaan nasional Liputan6.com.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman portaljember.pikiranrakyat.com dengan judul “Beredar Kabar Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 T Saat Pandemi Covid-19, Cek Faktanya".

Teks yang sebenarnya dari berita milik Liputan 6 menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana Rp 56-59 triliun yang merupakan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona.

Baca Juga: Kawasaki Akan Luncurkan Teknologi Canggih di ZX-25r Varian SE

Dana ini akan ditransfer ke dana desa daerah yang totalnya mencapai Rp 850 triliun pada 2020.

Menteri Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan ini terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran virus corona yang semakin cepat di berbagai wilayah Indonesia.

Jadi, pesan berantai yang mencantumkan narasi teks tersebut tidak sinkron dengan isi berita link yang dicantumkan.

Sementara isi berita yang mengaitkan Presiden Jokowi melakukan korupsi selama pandemi virus corona adalah kabar yang tidak benar atau termasuk hoaks.

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler