Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Simak Penjelasannya

6 Mei 2021, 19:52 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Edaran Nomor No 7 tahun 2021 terkait panduan penyelenggaran sholat idul fitri masa pandemi covid. /Unsplash.com/Shivam Garg

RINGTIMES BALI – Masih dengan lebaran di masa pandemi covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Menag Yagut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri tahun 2021 saat pandemi covid-19.

Penerbitan Surat Edaran terkait penyelenggaraan sholat Idul Fitri ini dilakukan bertujuan untuk membantu pemerintah memutuskan mata rantai virus covid-19 serta membantu mengatur kegiatan malam takbir yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Peneliti LAPAN Ungkap Fakta Idul Fitri 1442 H Bertepatan dengan Kenaikan Isa Almasih

Menang Yaqut terus meminta simpatik kepada masyarakat serta meminta segera mensosialisasikan Surat Edaran tersebut secara massif, terutama kepada pengurus masjid dan panitin hari besar islam di Desa setempat.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi kemenag.go.id, berikut rincian dan ketentuan panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

A. Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PT Pertamina Beri Promo BBM dan LPG Sambut Hari Raya Idul Fitri Berlaku hingga Akhir Mei

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

B. Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Baca Juga: Make Up Simple untuk Hari Raya Idul Fitri ala Nanda Arsyinta, Cantik Gak Sampai 10 Menit

C. Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang

D. Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Baca Juga: 5 Tren Model Baju Lebaran, Bisa Jadi Ide Bisnis Menjelang Hari Raya Idul Fitri

2. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

3. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan

4. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan

Baca Juga: Shalat Idul Fitri Bisa Dilakukan di Lapangan atau Masjid, Gus Yaqut: Patuhilah Prokes

5. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

6. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah

7. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: 6 Makanan yang Wajib Ada saat Lebaran Idul Fitri

E. Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

F. Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas

G. Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler