MUI Siapkan Fatwa untuk Aliran Hakekok, Pengikutnya akan Dibina

14 Maret 2021, 10:51 WIB
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021. /Dok. Polres Pandeglang/

RINGTIMES BALI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Hamdi Ma'ani menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah memberikan pembinaan kepada penganut aliran Hakekok.

Diketahui sebelumnya, Polres Pandeglang mengamankan 16 orang yang diduga penganut aliran Hakekok yang sedang menjalani ritual mandi bersama di kawasan Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku prihatin karena aliran tersebut kembali muncul di wilayahnya yang dikenal sebagai kota santri.

Baca Juga: Dituduh Dukun Santet, Rumah Pasangan Lansia di NTB Dibakar Warga

Baca Juga: 6 Jenis Santet di Indonesia, Paling Ganas dari Banyuwangi

Dilansir Ringtimesbali.com dari Tribrata News Polda Banten, Sabtu 13 Maret 2021, Bupati Pandeglang akan terus bekerjasama dengan MUI dan polisi untuk melakukan pembinaan terhadap 16 warga yang terciduk dalam ritual aliran kepercayaan itu. 

Menutut Hamdi, pemeluk aliran Hakekok sudah diketahui keberadaanya beberapa tahun lalu di Desa Karangbolong, Cigeulis, Banten.

Untuk kasus yang terjadi baru-baru ini, dia sendiri telah bertemu dengan pimpinan pemeluk aliran tersebut di Polres Pandeglang.

Baca Juga: Waduh, Diduga Aliran Sesat Tak Percaya Nabi Muhammad Muncul Kembali di Sumatera Barat

Baca Juga: Seorang Pria Tega Menjadikan Ibu Sendiri sebagai Tumbal, Tersangka Mengaku Mendengar Bisikan Ghaib

Aliran Hakekok ini membuat heboh masyarakat setelah sebuah video viral yang memperlihatkan 16 orang pria dan wanita dalam kondisi telanjang bulat sedang berendam bersama di sebuah rawa.

Ketua aliran Hakekok, A usia 52 tahun, ternyata menjanjikan orang-orang tersebut dengan kekayaan agar mau menjadi pengikutnya. 

Ia menjanjikan kesuksesan dan kekayaan dunia akhirat bagi siapa yang mau menjadi pengikut Hakekok yang taat.

Baca Juga: 5 Golongan yang Tetap Masuk Neraka Meski Rajin Sholat, Jangan Percaya Dukun

Sebelumnya aliran menyimpang ini pernah terlibat kasus pada 2009, saat itu masyarakat membubarkan aliran ini karena mencabuli dua pengikutnya dengan alasan kawin ghaib.

Kasus tersebut terjadi di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Pada 2009 silam, aliran Hakekok dipimpin oleh S usia 45 tahun, yang merupakan keluarga dari pimpinan saat ini, A.

Ketika S meninggal dunia, kemudian aliran itu diteruskan oleh A yang merupakan warga asli Bogor, Jawa Barat. Pengikut aliran ini sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Banten.

Hamam membenarkan adanya tiga anak di bawah umur yang ikut serta dalam mandi bugil bersama di Desa Karang Bolong tersebut, karena mengikuti orangtua mereka.

Sementara ini, polisi masih menyatakan aliran Hakekok sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, bukan aliran sesat.

Hamdi Ma’ani mengatakan pihak MUI akan segera mengeluarkan fatwa terkait adanya aliran Hakekok tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Tribrata News Banten

Tags

Terkini

Terpopuler