Sanksi Tidak Dapat Bansos Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

14 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos BLT /Dok. Kemensos

RINGTIMES BALI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres ini merupakan bentuk perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Berdasarkan isi perpres ini, bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin, tapi menolak untuk divaksin maka akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut yaitu pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial atau bansos kepada warga yang bersangkutan.

Sebagaimana yang telah diatur di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Bansos 'Disunat' Juliari P. Batubara Cs, Kaum Difabel: Beras Berkutu, Sarden Bau Amis dan Menyengat

Untuk lebih detail, sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin meski telah terdaftar sebagai penerima vaksin diatur dalam pasal 13A ayat 4 dan 5, yang berbunyi:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: 6 Bansos yang Cair di Februari 2021, Cek Segera Pastikan Anda Dapat

Selanjutnya, terdapat pula pasal yang mengatur tindak lanjut bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19, yakni pasal 13B yang berbunyi:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan tentang pasca vaksinasi yakni akan diberikannya kompensasi bagi warga yang mengalami cacat atau meninggal setelah divaksin covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos KIP serta KKS PKH dan BPNT, Batas Waktu 15 Februari 2021

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15B ayat 3 yang berbunyi:

Pasal 15B

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler