Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash Terkait Transaksi Ilegal

11 Februari 2021, 09:20 WIB
Aplikasi TikTok Cash sudah dipastikan akan segera diblokir oleh pemerintah. /PEXELS/cottonbro

RINGTIMES BALI – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi resmi melakukan pembelokiran TikTok Cash pada 10 Februari 2021.

Dilansir dari Ringtimesbali.com pada laman PMJnews 10 Februari 2021, pemblokiran tersebut dilakukan lantaran ditemukan adanya transaksi illegal yakni teransaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Viral di TikTok, Fakta Menyeramkan Lagu 'Genjer-Genjer' Dilarang Diputar

Aplikasi TikTok Cash ramai menjadi perbincangan warganet di seluruh dunia terutama di Indonesia.

Penggunaan aplikasi TikTok Cash ini telah disalahgunakan bagi pengunanya dan banyak yang menawarkan sejumlah uang kepada pada penggunanya pula.

Dengan mendapatkan penghasilan dari TikTok Cash ini bagi penggunanya sendiri selanjutnya diminta untuk mendaftarkan diri ke website mereka masing-masing serta dengan menyertakan ponsel dan menyertakan alamat email.

Baca Juga: Video Tiktok Viral, Cewek Susah Makan Roti Sandwich karena Mulutnya Kekecilan

Pasalnya pengguna tergiur dikarenakan TikTok Cash juga menawarkan paket keanggotaan seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari. Adapaun tahap tertinggi karyawan seharga Rp500.000 masa berlaku sebanyak 365 hari.

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Baca Juga: Nia Ramadhani Akui Tidak Bisa Bawakan Acara TikTok Awards Bareng Raffi Ahmad dengan Baik

"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," kata Dedy Permadi.

Maka dari itu Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil kebijakan dengan tepat yakni dengan memblokir situs TikTok Cash.

Resminya pemblokiran ini pada intinya dilakukan agar terhindarnya transaksi illegal yang ada pada masyarakat Indonesia.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler