Peringatan Hari Internet Aman Sedunia 2021, Pastikan Bebas Berita Hoaks

9 Februari 2021, 21:45 WIB
Waspadai segala bentuk informasi hoax melalui internet . /Pixabay/Gerd Altmann

RINGTIMES BALI – Pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak hanya memberikan dampak positif berupa kecepatan penyebaran informasi ke masyarakat, namun juga memberikan dampak negatif berupa penyebaran berita hoax.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks (kata serapan dari ‘hoax’) diartikan sebagai informasi bohong.

Ditinjau dari laman Wikipedia, Hari Internet Aman Sedunia (Safer Internet Day/SID) diperingati pada 10 Februari setiap tahunnya.

Baca Juga: Ini Rincian Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di 2021, Simak Syarat Penerima di Sini

Berikut cara mencegah penyebaran berita hoax di dunia maya, dilansir Ringtimesbali.com dari laman kominfo.co.id.

1. Meninjau ulang judul berita

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional guna memprovokasi langsung pihak tertentu.

Oleh sebab itu, pembaca berita sebaiknya menyisihkan waktu untuk membandingkan judul suatu berita dengan judul-judul yang bersumber pada kanal berita kredibel.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Dilanjutkan di 2021

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi fakta yang lebih valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sumber-sumber tersebut dapat berupa kanal berita atau lembaga resmi, seperti Kominfo, Kemenkeu, BUMN, dan sebagainya.

2. Cermati kredibilitas sumber

Sumber berita yang kredibel memengaruhi kevalidan fakta suatu berita. Alhasil, alamat sumber perlu diperhatikan secara mendetail guna meminimalisir kesalahan informasi.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Pesan Berantai Subsidi Kuota Internet Gratis, Ini Penjelasannya

Diverifikasi dari laman kominfo.co.id, link resmi pendaftaran Program Prakerja adalah https://www.prakerja.go.id. Situs lain diluar ini yang mengatasnamakan lembaga tersebut dapat dipastikan hoax.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, memperkirakan ada 43 ribu portal berita online di Indonesia pada 2018. Namun, yang terverifikasi Dewan Pers saat itu tidak lebih dari 100 media.

“Ketua Dewan Pers sebelumnya berujar kepada saya apabila ada media yang tidak jelas alamat redaksinya, siapa pengurusnya, siapa penanggungjawabnya, dan kontennya pun bertentangan dengan perundang-undangan, block saja,” paparnya.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Telkomsel, Tri, XL, Smartfren, Indosat di Desember dari Kemenag

Perundang-undangan yang dimaksud adalah aturan yang terlampir pada Pedoman Media Siber.

Unduh pedoman ini di sini: https://dewanpers.or.id/assets/documents/pedoman/1907090253_-2012_PEDOMAN_PEMBERITAAN_MEDIA_SIBER.pdf

3. Konfirmasi keberimbangan berita

Ikuti berita berdasarkan fakta, bukan opini jurnalis. Sebab, berita faktual bersifat objektif, yakni ulasan peristiwa selalu disertai kesaksian dan bukti valid.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemenag Sudah di Salurkan, Cek Sekarang Apakah Kamu Dapat, Ini Caranya

Bukti valid yang dimaksud dapat berupa dokumentasi berupa foto atau video pendukung berita dengan detail alamat sumber yang terverifikasi Google. Pastikan pula kesaksian narasumber merupakan tokoh yang kredibel di bidangnya.

4. Cek keaslian transkrip dokumentasi pendukung

Zaman sekarang, manipulasi konten kerap ditemui. Foto dan video dapat dengan mudah direkayasa melalui teknologi digital, terlebih untuk kepentingan provokasi publik.

Pastikan melakukan drag-and-drop dokumentasi pendukung berita ke kolom pencarian Google untuk mendapatkan perbandingan sumber.

Baca Juga: Buruan Daftar, Ini Cara dan Syarat Perdaftaran Subsidi Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

5. Tergabung dalam grup media sosial anti hoax

Kanal ini dapat berupa forum media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube anti-hoax yang direkomendasikan Google sebagai wadah verifikasi berita hoax.

Dilansir dari laman dkjn.kemenkeu.go.id, berita hoax dapat ditanggulangi melalui fitur report status di kanal terkait.

Google juga menyediakan fitur feedback guna melaporkan situs berisi informasi palsu, sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika menyediakan bilik pengaduan via e-mail aduankonten@mail.kominfo.go.id.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler