1.387 Kasus Hoaks, Kominfo Mengimbau Masyarakat Agar Waspada dengan Berita yang Beredar

28 Januari 2021, 21:00 WIB
Hoaks mengenai tudingan data kematian akibat vaksin Sinovac yang disembunyikan. /Kominfo

RINGTIMES BALI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mencatat adanya 1.387 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform digital. Hoaks tersebut berisi tentang event, bencana, dan soal pandemi.

Dilansir RINGTIMESBALI.COM dari laman resmi milik Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan berikut ini.

“Hoaks itu sudah ada dari dulu ya, Cuma memang di era digital ini penyebarannya sangat masif dan biasanya terjadi karena ada kegiatan, kejadian bencana, dan pandemi ini.” Ujarnya saat dalam Dialog Interaktif “Tokal dan Waspada Hoaks”.

Baca Juga: Daftar Hoaks 2020 Populer dari Isu Covid-19 hingga Politik

Dirjen Semuel mengatakannya di Ruang Media Center milik Kementerian Kominfo. 

Dirjen semuel juga menyatakan bahwa peredaran hoaks soal vaksin juga semakin besar angkanya sejak 13 Januari 2021 lalu. Masyarakat harus waspada dan bisa memilah serta memilih untuk konsumsi informasi di saat-saat seperti ini. 

“Salah satu hoaks yang beredar menyebutkan adanya alat pelacak di barcode pada vaksin covid-19, faktanya barcode tersebut adalah untuk melacak distribusi vaksin. Pelacakan tidak terdapat pada tubuh orang, melainkan pada kemasan” Jelas Dirjen Semuel.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Bocornya Data Pribadi di Ponsel Ala Kominfo

Masyarakat harus bisa mengetahui cara-cara orang menyebarkan hoaks. Memang banyak bentuk ciri-ciri hoaks.

Ada yang memberikan penjelasan dan gambar yang dipasang tidak sesuai, pun begitu sebaliknya. Ada juga yang kejadian lama tapi dibuat seolah aktual dan paling baru.

Untuk mengenali hoaks, masyarakat harus menghindari informasi yang bersifat profokatif pada judulnya, lalu memperhatikan ulang terkait laman yang terlampir termasuk laman yang terpercaya atau abal-abal.

Pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material terhadap pelaku penyebar hoaks dalam Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Menkominfo Indonesia dan Singapura Lakukan Kerjasama Terkait Jaringan 5G

Pasalnya pelaku penyebaran hoaks tidak dapat dicari di masyarakat. Kalau masyarakat tahu, pasti akan dikejar. Tetapi penyebarnya ada di dunia digital dan dapat merugikan masyarakat luas.

Hoaks covid-19, pemerintah sudah menyediakan pos pelaporan yang bisa dilaporkan pada pihak kepolisian. Sampai hari ini sudah ada 104 laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.*** 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler