Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin Diduga Turut 'Menikmati' Aliran Bansos Jabodetabek

26 Januari 2021, 08:31 WIB
Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin Diduga Turut 'Menikmati' Aliran Bansos Jabodetabek. /Dokumen Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BALI - Direktur Perlindungan dana Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazarudding diduga turut menerima aliran uang kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Senin bahwa pihaknya telah mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa saksi Nuzulia Hamzah Nasution dari unsur swasta broker PT Tiga Pilar yang merupakan vendor bansos sembako untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara cs.

KPK juga memeriksa saksi Victorius Saut HS yang merupakan PNS dan Lucky Falian dari PT Agri Tekh yang juga saksi untuk tersangka Juliari cs atas kasus pengadaan bansos tersebut.

Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK

"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang oleh tersangka Ardian Iskandar Maddanatja pihak swasta kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Ali Fikri dilansir dari Antara, Selasa 26 Januari 2021.

Pihak KPK telah memeriksa Pepen sebagai saksi pada Jumat 22 Januari lalu.KP juga telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Rabu 13 Januari dan mengamankan berbagai dokumen bansos.

Sebagaimana diberitakan KPK menetapkan Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara: KPK Temukan Sejumlah Dokumen di 2 Lokasi!

Mensos Juliari ditetapkan tersangka karena terbukti menerima suap Rp17 miliar dari pengadaan bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dana bansos tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N yaitu dua orang kepercayaan Juliari. Dana tersebut digunakan keperluan pribadi Juliari.

Sebelumnya, pihak Kemensos memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh lembaga anti rasuah itu.

Baca Juga: Bansos Kemensos Mulai Divalidasi, Cek Batas Akhir DTKS dan Cara Daftarnya di Sini

Sekjen Kemensos Hartono Laras menjelaskan, upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Termasuk salah satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka kepada beberapa orang dan mantan atasannya Juliari yang telah ditetapkan tersangka korupsi bansos Covid-19 untuk penyaluran Jabodatebek.

"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," kata Hartono di Kemensos dikutip dari website kemsos.go.id, Sabtu 12 Desember 2020.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler