Komnasham Mengkampanyekan Program Sekolah dengan Ramah HAM

23 Januari 2021, 19:10 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah

RINGTIMES BALI - Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) pernah mengisi webinar yang diadakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Dia menuturkan poin-poin penting pada prinsip yang harus dipenuhi dalam pendidikan atau sekolah yang ramah HAM.

Dilansir dari laman resmi Komnasham, Hak atas pendidikan dalam konvenan Internasional termasuk dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam praktik pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara.

Baca Juga: Kemendikbud Kirimkan Bantuan Fasilitas Pendidikan Akibat Gempa Sulawesi Barat

Selain itu, juga harus dilakukan secara komprehensif, tidak bisa dilepaskan dari hak - hak lain. Dalam cakupan tersebut, Komnasham telah mengkampanyekan program sekolah yang ramah HAM.

Hak yang melekat pada seseorang sejak dia lahir yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Beka menjelaskan bahwa Komnasham sudah memulai pergerakan untuk membuat lingkungan pendidikan juga mendapatkan porsi yang cukup dalam kaitannya dengan HAM.

Sebuah webinar yang diadakan oleh ELSAM, Beka mengatakan bahwa ada 10 prinsip penting yang harus dipenuhi dalam pendidikan atau sekolah yang ramah HAM.

Baca Juga: 2 Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah di 2021, Pastikan Kamu Termasuk Penerima KIP dan PKH

  1. Penghormatan kepada harkat dan martabat manusia.
  2. Dilarang diskriminasi.
  3. Inklusi
  4. Partisipasi semaksimal mungkin
  5. Kesamaan akses sumber daya dan informasi.

Prinsip kelima adalah hal yang ditekankan oleh Beka dan memberikan opini bahwa negara atau pemerintah harus lebih banyak menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat diakses oleh semua orang. 

Harapan yang dibangun adalah semua pelaku pendidikan dapat mengakses informasi yang sama.

Prinsip selanjutnya yaitu:

Baca Juga: Bunda PAUD Bali Minta Guru PAUD dan TK Utamakan Pendidikan Budi Pekerti

  1. Akuntabilitas dan transparansi.
  2. Pemberdayaan seluruh elemen dalam pendidikan.
  3. Kesetaraan
  4. Jaminan perlindungan.

Jaminan perlindungan ini dimaksudkan untuk menghindari kasus-kasus yang terjadi karena adanya kaum dominan. Prinsip ini dapat menjadi perlindungan yang kuat bagi kelompok yang minoritas, rentan, dan marginal.

“Ini bisa soal ketersediaan guru agama sesuai dengan kepercayaan yang dianut atau akses pendidikan untuk anak – anak masyarakat adat di daerah,” ujar Beka.

  1. terkait atau bergantung dengan hak-hak yang lain.

Baca Juga: Bunda PAUD Bali Minta Guru PAUD dan TK Utamakan Pendidikan Budi Pekerti

Dalam kesepuluh prinsip ini, prinsip terakhir menjelaskan bahwa HAM bukan berarti memenangkan kemanusiaan sebagai prinsip penuh. Menimbang hak – hak lain yang dirasa perlu itu juga harus diperhatikan.

Pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi di Indonesia adalah tanggung jawab negara. Kewajiban negara harus memulihkan hak-hak korban.

Beka juga menjelaskan bahwa Sekolah Ramah HAM juga perlu didukung masyarakat agar bisa mengimbangi usaha dari Komnasham maupun pemerintah.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler