Cara Daftar BLT PIP Khusus Siswa di 2021, Terakhir Tanggal 15 Februari 2021

21 Januari 2021, 09:30 WIB
Cara Daftar BLT PIP Khusus Siswa di 2021, Terakhir Tanggal 15 Februari 2021. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah mengimbau sekolah di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan siswa siswinya dalam rangka penyaluran bantuan khusus siswa yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Berikut cara daftar BLT ini, cek batas waktu dan syaratnya di sini. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikirimkan Kemendikbud kepada seluruh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota se-Indonesia tingkat SD, SMP, SMA/SMK, SLB, Pendidikan Kesetaraan paket A,B dan C.

Merujuk pada surat edaran tersebut, bahwa penyaluran BLT PIP tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran dan pengusulan berdasarkan petunjuk pelaksanaan program ini.

Baca Juga: Catat Ini Jadwal Pencairan Bansos PIP 2021 Tahap 2, Simak Kriteria yang Dapat

Karena itu sekolah diminta untuk segera memperbaharui data penerima BLT melalui data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai prioritas sasaran.

Batas waktu penyinkronan data ini untuk pembaharuan status layak menerima PIP oleh satuan pendidikan tahun 2020/2021 semester genap adalah tanggal 15 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.

Nantinya data peserta didik dengan status layak sebagai penerima yang sudah sinkron dengan Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Lanjut atau Tidak, Kemnaker Berikan Sinyal Ini

Nah, dari surat edaran diatas jika Anda ingin mendaftar program BLT ini segera ikuti syarat dan alurnya mendaftar sebagaimana dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Heru Agustian, 20 Januari 2021 berikut ini:

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari RT/RW setempat

- Rapor hasil belajar siswa

Baca Juga: Cek Fakta, Waspadai Beredarnya Link Pendaftaran Online BLT UMKM Tahap 3

- Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin (BSM) kini PIP dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Mekanisme mendaftar:

- Datang ke sekolah untuk koordinasi terkait pendaftaran bantuan PIP

- Pihak sekolah akan memproses dan data akan diinput oleh operator sekolah

- Dinas Pendidikan/Kementerian Agama di daerah Anda akan mendaftarkan ke Dapodik

- Selanjutnya dari pihak sekolah akan menfolow up data siswa ke kementeterian pendidikan

- Proses seleksi di Kemendikbud

- Jika lolos akan diinformasikan melalui sekolah

Baca Juga: Catat Ini Jadwal Pencairan Bansos PIP 2021 Tahap 2, Simak Kriteria yang Dapat

Sebagaimana diberitakan ringtimesbali.com sebelumnya, Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) akan menyalurkan BLT Program Indonesia Pintar (PIP)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahap 2 di tahun 2021.

Besaran nilai bantuan yang diterima setiap jenjang berbeda-beda, berikut nominalnya:

- Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun.

- Siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun.

- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta/tahun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler