BPOM Terbitkan Izin EUA Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan WHO

15 Januari 2021, 06:30 WIB
BPOM Terbitkan Izin EUA Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan WHO. /Humas Sekda Kota Bandung

RINGTIMES BALI – Vaksin sinovac telah mendapatkan izin Emergency Use Autorization (UEA) dari BPOM setelah imunogenisitas, keamanan dan efikasi sinovac yang telah sesuai standar dan telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Adanya vaksinasi secara serentak ini berguna untuk mencegah penularan virus covid-19 yang semakin merajalela.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan

Dr. dra. Lucia Andalusia, M Pharm, Apt sebagai juru bicara vaksinasi covid-19 mengatakan komitmen badan pengawas obat dan makanan (BPOM) untuk terus memastikan keaman, khasiat, serta dosis dari vaksin covid-19 dari sinovak yang telah tiba di indonesia.

Salah satu hal terpenting untuk memastikan kelayakan vaksin sinovac ini, yakni dengan penerbitan sertifikat lot release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac.

Selain itu, WHO juga menerapkan syarat dan ketentuan yang disebut dengan Lot release. Hal ini diterapkan guna untuk mengetahui  evaluasi dalam memastikan mutu setiap lot/batch vaksin tersebut. 

Dilansir dari ringtimesbali.com dari laman Kemenkes, pada 4 Januari 2021 dr. Lucia Rizka mengatakan mengenai perkembangan persetujuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Selain itu Badan POM juga telah melakukan rolling submission (penyampaian data yang dimiliki Industri Farmasi secara bertahap) serta telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre-klinik.

Kemudian uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin, dan juga hasil uji klinik fase 3 yang dipantau selama 1 bulan setelah pemberian suntikan ke 2. 

Selain itu, dr. Lucia Rizka juga menegaskan kembali bahwa dari hasil uji mutu vaksin serta melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin CoronaVac.

Badan POM juga memastikan bahwa vaksin tersebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet maupun formalin.

Sementara, penambahan Alumunium sebagai adjuvant atau Thimerosal sebagai pengawet pada vaksin umum dilakukan, sejauh digunakan dalam dosis yang dinyatakan aman sesuai standar internasional.

Sebagai langkah untuk mendukung program vaksinasi secara nasional, pendistribusian vaksin juga sudah mulai dilaksanakan. Hal ini sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah.

Meski demikian, Badan POM menegaskan bahwa vaksin dapat digunakan setelah memperoleh izin penggunaan sesuai Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan covid-19.

Sebagaimana unggahan dalam Instagram @kemenkes_ri, pada 12 Januari 2021 bahwa BPOM terbitkan izin EUA vaksin covid-19.

Baca Juga: Inilah 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi

Proses pemberian vaksin tentunya akan dilakukan bertahap dan memerlukan waktu. Saat pelaksanan vaksinasi, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya.

Sambil menanti proses vaksinasi, masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler