Ternyata Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Gagal Cair di 2021

14 Januari 2021, 06:15 WIB
Ternyata Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Gagal Cair di 2021. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM tahap 2 di tahun 2021.

Sebagaimana diketahui bantuan bagi pelaku usaha mikro atau BPUM ini diberikan dengan nominal Rp2,4 juta sekali salur sebagai dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Lantas apakah Anda sudah mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini di bulan Januari? Sebagaimana diketahui, BRI selaku bank penyalur dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu telah menyatakan akan menyalurkan BPUM hingga tanggal 31 Januari 2021.

Baca Juga: Modal NIK KTP Dapatkan BLT Rp1 Juta dari Kemdikbud di 2021, Cek Caranya di Sini

Jika Anda sudah mengecek di situs real time yang disediakan yaitu di eform.bri.co.id/bpum namun ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tidak terdaftar, berikut penyebab BLT UMKM kamu gagal cair di tahun 2021 dikutip ringtimesbali.com dari laman depkop.go.id, Kamis 14 Januari:

1. Memiliki identitas sama atau ganda/duplikasi dengan calon penerima BPUM yang diusulkan lembaga pengusul lainnya.

2. Nomor Induk Kependudukan tidak sesuai format administrasi kependudukan

3. Dokumen persyaratannya tidak lengkap.

4. Sedang menerima kredit atau pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit pinjaman perbankan lainnya.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran Guru Penggerak Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini

Untuk diketahui, setelah Anda mendaftar di tahap 2, maka data Anda akan diverifikasi dan divalidasi keabsahannya apakah layak mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Pihak kemenkop setelah menerima data, kemudian melakukan pembersihan data calon penerima BPUM yang diperoleh dari lembaga pengusul.

Pembersihan data yang dimaksud adalah melalui penghapusan data calon penerima BPUM itu tadi yang memiliki kriteria tidak sesuai dengan PermenKUKM No.6 tahun 2020.

Baca Juga: Modal NIK KTP Dapatkan BLT Rp1 Juta dari Kemdikbud di 2021, Cek Caranya di Sini

Kementerian Koperasi dan UKM akan memperpanjang program BLT UMKM ditahun 2021. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan aparatur Sipil Negara (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Wajib Tahu, Tanggal 15 Januari 2021 Ada Hal Penting, Cek di Sini

Calon penerima harus diusulkan oleh lembaga pengusul BLT UMKM yakni antara lain:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah provinsi dan kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

- Lembaga penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas :

Baca Juga: Cek NIK KTP, Login eform.bri.co.id untuk BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Tidak Ada Namamu Lakukan Ini

1. BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK

2. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler