Ini Rincian Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di 2021, Simak Syarat Penerima di Sini

8 Januari 2021, 11:30 WIB
Ini Rincian Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di 2021, Simak Syarat Penerima di Sini. /ANTARA FOTO /YUSUF NUGROHO

RINGTIMES BALI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melanjutkan program bantuan kuota internet di 2021. Berikut rincian subsidi untuk para civitas akademika simak di artikel ini.

Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari instagram @kemdikbud.ri, untuk mendapatkan informasi validnya Anda disarankan mengakses pada laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Di laman tersebut, tertera besaran bantuan kuota internet di tahun ini besarannya masih sama dengan di tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

Kemendikbud memberikannya kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, dibagi menjadi empat kategori:

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Dilanjutkan di 2021

* Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB/bulan

- 5 GB Kuota Umum

- 15 GB Kuota Belajar

* Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB/bulan

- 5 GB Kuota Umum

- 30 GB Kuota Belajar

* Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 42 GB/bulan

- 5 GB Kuota Umum

- 37 GB Kuota Belajar

* Dosen dan Mahasiswa: 50 GB/bulan

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Pesan Berantai Subsidi Kuota Internet Gratis, Ini Penjelasannya

- 5 GB Kuota Umum

- 45 GB Kuota Belajar

Sebagaimana diberitakan, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan pihaknya melanjutkan program Bantuan Kuota Internet di tahun ini dikarenakan sejumlah sekolah dan perguruan tinggi masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Tahun 2021 alokasi kuota internet masih akan dilanjutkan. Namun tentu akan berusaha untuk menempuh dengan cara lebih baik," ungkapnya belum lama ini dilansir dari laman PMJ News.

Dan berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota data internet ini, sebagai berikut:

Baca Juga: Login ltmpt.ac.id, Simak Batas Masa Sanggah dan Perbaikan Kuota SNMPTN 2021

* Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

* Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif.

* Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

* Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

- Memiliki nomor ponsel aktif. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemdikbud PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler