Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021

6 Januari 2021, 19:00 WIB
Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021. /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya menyatakan tidak akan lagi membuka formasi CPNS di 2021 dan diganti PPPK.

Namun hal ini sudah diklarifikasi Kemdikbud bahwa formasi guru PNS tetap ada di tahun ini. Lantas bagaimanakah skema kerja kedua jabatan ini?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulisnya dilansir dari Antara, menjelaskan pemerintah akan membuka rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah.

Baca Juga: Tahun 2021 Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK, Ini Alasannya

Pemerintah katanya, tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan, PNS dan P3K memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Persiapkan Dapodik untuk Seleksi P3K, Ini yang Harus Segera Kamu Siapkan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K (Government Workers).

Dan berikut pembagian skema kerjanya:

1. PNS

Difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial,

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K

- Fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

- PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Baca Juga: Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 Persiapannya Sudah Matang, Simak Selengkapnya

- Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

- Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh P3K, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

- Fokus perhatian manajemen P3K akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas P3K melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS

- PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

- Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan P2K diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K.

Perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan P3K:

- Sistem pensiun terletak pada jaminan pensiun.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini

Namun, tidak tertutup kemungkinan P3K memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan P3K.

Terkait hak dan perlindungan, P3K tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Tips Lulus Seleksi PPPK, Simak Ini Skor Nilai dan Passing Grade Soal P3K 2021 Guru Honorer

Selain itu, P3K juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan sistem P3K antara lain:

- Pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

- Jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan P3K pada posisi yang diinginkan.

Baca Juga: Cara Verpal Ijazah untuk PPPK Guru Honorer 2021, Pastikan dan Cek di Link Ini

- Seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

- Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler