Cara Membuka Blokir Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank

6 Januari 2021, 18:30 WIB
Cara Membuka Blokir Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank. /Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

RINGTIMES BALI - Dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM Rp2,4 juta mengalami kendala pencairan di bank karena diblokir. Tenang, jangan panik dulu berikut cara membuka blokiran di bank agar dana bisa cair.

Bank Rakyat Indonesia selaku salah satu bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM, menyatakan jika pihaknya menutup akses terhadap nasabah bank BRI yang memiliki kredit atau pembiayaan KUR di bank.

Sebagaimana diketahui, untuk mengetahui sebagai penerima bantuan ini para calon penerima dapat mengeceknya secara online.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Dilanjutkan di 2021

Bank BRI memberikan ambang batas penyaluran hingga tanggal 31 Januari 2021 untuk calon penerima Banpres Produktif usaha mikro tahap 2.

Apabila nama Anda terdata sebagai penerima maka Anda dapat segera mencairkannya ke bank.

Namun kenyataan tidak semudah yang dibayangkan, pantauan di media sosial sejumlah calon penerima bantuan mengeluhkan lamanya proses pencairan dan dana BLT tersebut diblokir oleh pihak bank.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Segera Cek Ini Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2

Cara membuka blokir sebagai syarat untuk pencairan bagi penerima BLT BPUM harus memenuhi dua syarat, Anda cukup menyiapkan dua hal berikut ini sebagaimana dilansir dari Antara:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM)

- Surat Kuasa

Setelah calon penerima dapat menunjukkan kedua syarat itu, maka blokir rekeningnya dapat dibuka. Untuk memudahkan proses pencairan penerima bisa datang ke kantor cabang pembantu dan kantor unit BRI.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai jika NIK Tidak Ada Lakukan Ini

Kendala lainnya dalam proses penyaluran BLT BPUM Rp2,4 juta yang diterima pihak BRI antara lain:

- Nomor kontak/HP penerima salah karena mungkin ganti nomor telepon seluler,

- Penerima yang sudah sakit

- Dan ada nama yang tidak berhak termasuk menjadi penerima

Untuk kendala ini pihak BRI melakukan verifikasi ulang.

Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima Banpres ini. Cara ceknya yakni:

Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan KIP Kuliah Kemdikbud di 2021

- klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

- Klik proses Inquiry

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat penerima BLT BPUM yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Tunai Rp300 Ribu Tanpa NIK KTP

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler