Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair

5 Januari 2021, 15:15 WIB
Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair /Instagram.com/@kemensosri

RINGTIMES BALI - Bantuan tunai se-Indonesia telah resmi diluncurkan Presiden Jokowi pada 4 Januari 2021. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa program bantuan ini sudah mulai didistribusikan secara serentak di 34 provinsi sesuai anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. 

Salah satu bantuan tunai yang tetap disalurkan pemerintah pada 2021 adalah Program Keluarga Harapan atau PKH. Bansos PKH ini sudah mulai disalurkan pada 4 Januari 2021.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai kepada 10 juta keluarga dalam program keluarga harapan (PKH). Bansos diberikan setiap tiga bulan Januari, April, Juli, Oktober. Program ini mendapat anggaran Rp28,7 triliun.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos, Hanya Lewat HP

Ada beberapa persyaratan untuk bisa menerima bantuan tunai dalam Program Keluarga harapan. Ada 3 kategori penerima yang memenuhi syarat untuk menerima PKH. 

1. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin atau kurang mampu. Keluarga kurang mampu harus memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat. Termasuk juga anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar

3. Usia Lanjut dan Disabilitas
Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.


PKH akan disalurkan lewat himpunan bank milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing penerima. Bansos jenis ini disalurkan tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Besaran bansos yang kelompok penerima manfaatnya (KMP) terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia ini juga berbeda setiap komponennya. Setiap komponen menerima besaran bantuan sosial yang berbeda sesuai dengan tingkat kebutuhannya.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair hingga Tanggal Ini, Cek NIK KTP Login eform.bri.co.id/bpum

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250.000 per bulan, SD sebesar Rp75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan. Sedangkan, untuk penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.***

 

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler