Berikut Panduan Syarat Pencairan BSU Kemenag

26 Desember 2020, 11:30 WIB
Syarat Penerimaan BSU dari Kemenag /Pixabay/Mohamad Trilaksono

RINGTIMES BALI - Login SIMPATIKA, Ini Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Kemenag.

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut cara untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU dilansir dari laman kemenag, Sabtu 26 Desember 2020 :

1. Akses layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

Baca Juga: BSU Kemenag akan Segera Cair, tapi Kabarnya Ada Potongan, Catat Tanggalnya di Sini

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Baca Juga: Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020.

Dengan rincian, sebanyak 68.035 guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA.

Sedang sebanyak 11.146 guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Selamat, 5 Ribu Guru Lebih Lulus Seleksi Guru Penggerak Tahap 1, Unduh Surat Rekomendasi di Link Ini

Nominal besaran dana bantuan untuk setiap guru PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta.

Dari dana yang telah diberikan, para penerima dana ini akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, katanya.

Bantuan subdisi Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

Baca Juga: Cek NIK KTP Login apb.kemdikbud.go.id, Unggah Karyamu agar Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 Cair

“Dana BSU untuk guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler