Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya

25 Desember 2020, 12:30 WIB
Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya. /PIXABAY/EmAji/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Keagamaan (Kemenag) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT kepada guru agama PAI non PNS.

Namun pemerintah juga memastikan bahwa bantuan tersebut wajib dikembalikan jika Anda tidak memenuhi syarat dan tahapan yang tertera dibawah ini.

Berikut syarat penerima bantuan ini sebagaimana dikutip dari laman kemenag:

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta Cair pada 79 Ribu Guru Agama, Berikut Tahapannya di Bank Ini

1. Guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah ini
merupakan guru madrasah bukan PNS

2. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I
tahun pelajaran 2020/2021.

3. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan
masih aktif.

Berdasarkan data di Kementerian Agama, sekitar 79.181 guru PAI Non PNS akan menerima bantuan dana ini dengan total anggaran Rp142.525.800.000,-.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," jelas Kasubdit PAI Nurul Huda.

Ada dua skema pencairan bantuan subsidi Guru PAI Non PNS :

- Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga dengan jumlah 68.035 guru.

Baca Juga: Simak Ini Maklumat Kapolri saat Libur Nataru 2021, Tidak Ada Perayaan hingga Kembang Api

- Kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru. Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank, BTN, BRI, dan BRI Syariah dengan jumlah 11.146 guru.

Berikut tahapannya dana BSU ini bisa diterima :

- Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, akan diinput ke aplikasi Siaga.

- Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur guna proses pencairan.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Bantuan Sosial Akan Dikebut Risma, Catat Waktunya di Sini

- Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya.

- Berisi pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima bantuan subsidi upah.

- Bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan ini.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler