Cara Verpal Ijazah untuk PPPK Guru Honorer 2021, Pastikan dan Cek di Link Ini

1 Desember 2020, 20:19 WIB
Cara Verpal Ijazah untuk PPPK Guru Honorer 2021, Pastikan dan Cek di Link Ini /tangkap layar ijazah.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan proses seleksi PPPK (P3K) guru honorer, guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.

Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.

Dan berikut ini cara verval ijazah untuk guru honorer dilansir ringtimesbali.com dari infopppk.com Selasa 1 Desember 2020 :

Baca Juga: Pemberkasan NIP Tahap 1 Hampir Rampung, Begini Alur Pengangkatan Guru PPPK

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Katagori Pemutusan dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Baca Juga: Yang harus Kamu Ketahui Soal Seleksi 1 Juta Guru Honorer PPPK 2021, Simak Kemudahan Saat Mendaftar

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemendikbud akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer 2021 dengan kuota 1 juta.

Baca Juga: Kemdikbud Buka Lowongan Rekrutmen Guru Honorer PPPK 2021, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: infopppk.com

Tags

Terkini

Terpopuler