BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Apakah Sudah Dapat 1-5, Jika Tidak, Anda Masuk Kriteria Ini

26 November 2020, 05:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Apakah Sudah Dapat 1-5, Jika Tidak, Anda Masuk Kriteria Ini /twitter @KemnakerRI/

RINGTIMES BALI - Penyaluran Bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah memasuki tahap V, apakah Anda sudah dapat dari tahap 1-5 tahap ini?

Pada tahap V termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11, 052 juta penerima.

Baca Juga: Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Ini Link Pendaftaran yang Masih Buka, Yuk Buruan!

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima BSU.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan secara rinci penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sejak tahap I hingga tahap V.

Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Masih Bisa Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat Dapat BLT BPUM hingga Terima SMS BRI

Jika Anda belum menerima bantuan ini mulai tahap I hingga V dipastikan berarti Anda masuk golongan 152 ribu orang yang gagal mendapatkan BSU di termin 2 ini.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengembalikan data rekening sebanyak 152 ribu ke BPJS Ketenagakerjaan karena tidak masuk kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 antara lain :

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020

Baca Juga: Cek Berkala BLT UMKM Tahap 2 Dikabarkan Sudah Cair, Ini Daftar Penerimanya Klik Eform BRI

- Mencantumkan NIK,

- Memiliki rekening aktif

- Penerima upah di bawah Rp 5 juta

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya belum lama ini.

Baca Juga: kemnaker.go.id Login, Cek Ini Daftar Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 4

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Sementara itu, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, kata Menaker Ida dalam keterangan resminya Rabu 25 November 2020 dilansir dari laman Kemnaker.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler