Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Dibuka, Catat 5 Perubahan Pelaksanaan Dibanding Tahun Sebelumnya

24 November 2020, 19:50 WIB
Seleksi PPPK untuk guru honorer 2021 /Instagram/@kemdikbud.ri

RINGTIMES BALI - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ada lima terobosan baru dalam mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, diantaranya:

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini 5 Hal Penting dari BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Anda Wajib Tahu

1. Jumlah Pendaftar

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Belajar Alami Kendala, Segera Lapor ke Pihak Ini

2. Ujian Seleksi

Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

3. Materi Persiapan

Dalam persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan mengenai materi persiapan bagi pendaftar.

Baca Juga: Kenali Penyebab Mata Merah, Cegah Sekarang Juga

Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

4. Anggaran Gaji bagi Peserta yang Lulus seleksi guru PPPK

Jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Kumpulan Quotes dan Ucapan Selamat Hari Guru 25 November 2020, Cocok Untuk Caption Medsos Kamu

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.

Baca Juga: Lagu Lawas Nostalgia Andaikan Kau Datang Kembali Koes Plus, Ini Lirik dan Chord Gitar

“Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

5. Biaya Penyelenggaraan Ujian

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler